Atalia Kritik Putusan Kemendikbudristek No. 12 tahun 2024

Atalia saat Konfersi Perss di Kwarda Jabar (Instagram: dkd_jawabarat)
0 Komentar

Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta

0 Komentar