BACA JUGA: Tolak Permendikbud No. 12 Tahun 2024, Kwarda Jabar Keluarkan Pernyataan Sikap
Selain itu, sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis, jadi keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta