JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berencana mendivestasi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rencana itu belum dilakukan karena masih menunggu aturan teknis dari Kemendagri.
BUMD yang bakal didivestasi itu adalah Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan (PDAP) Jabar. Sebuah BUMD yang bergerak di bidang pertambangan hingga agribisnis.
Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Jabar Lusi Lesminingwati mengungkapkan, sejatinya pihaknya telah siap melakukan langkah divestasi itu. “Kalau dari kami sudah siap, hanya perlu nunggu Permendagri dulu,” katanya kepada Jabar Ekspres beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Hilang Tanpa Jejak, Sudah Tiga Pekan Keberadaan Nana Masih Misterius
Lusi menguraikan, permendagri itu akan mengatur atau menjadi pedoman teknis langkah-langkah divestasi. Sehingga proses divestasi yang dilakukan akan sejalan dengan regulasi yang ada. “Permendagri itu kan nanti ada aturan teknisnya, bagaimana langkah-langkah divestasi,” imbuhnya.
Saat ini PDAP sendiri juga sudah tidak aktif. Dari informasi yang dihimpun, pendirian PDAP itu bermula pada 1960 lalu. Perusahaan itu didirikan pertama dengan nama PT Pertambangan Jawa Barat. Ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jabar No 15/GKDK/1961 tanggal 1 Februari 1961. Pada 1963 juga diperkuat dengan penetapan Peraturan Daerah terkait pendirian perusahaan itu.
Kemudian pada 1980, perusahaan itu berganti nama menjadi PD Kerta Pertambangan dengan modal dasar sebesar Rp 1 miliar. Berikutnya pada 1999 terjadi peleburan perusahaan menjadi PD Agribisnis dan Pertambangan (PDAP) dengan modal dasar sebesar Rp 20 miliar. Aset PDAP itu berasal dari PD Kerta Pertambangan, sebagian aset PD Kertasari Mamin, Unit Pabrik Tenun Garut PD Kerta Paditex dan PD Kerta Gemah Ripah.
BACA JUGA: Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenkes Buka Formasi di CPNS 2024, Cek Disini
Sementara itu, berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2022, tercatat perusahaan itu telah mendapat berulang kali penyertaan modal dalam bentuk uang dan barang. Penyertaan dalam bentuk uang nilainya mencapai Rp 72,771 miliar.(son)