JABAR EKSPRES – Polsek Babakan Madang mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Babakan Madang Kompol Susilo Tri Wibowo menjelaskan, operasi pengungkapan kasus barang haram itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari salah seorang kepala dusun (kadus) Bojong Koneng mengenai adanya aktivitas mencurigakan.
Kecurigaan itu terungkap saat sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi F 1360 WO yang sering bolak-balik di sekitar Jalan Bojong Koneng.
BACA JUGA: Wajib Dijalankan, Ketahui Syarat dan Manfaat Puasa Nadzar
“Setelah melakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami berhasil menghentikan mobil tersebut. Dalam penggeledahan, kami menemukan satu buah golok, tali rafia, dan tercium bau yang mengindikasikan kegiatan mengangkut barang terlarang,” katanya, Jumat (29/3).
Keempat orang pelaku itu yakni, S (36), U (40), D (38) dan H (34). Polisi mengamankan barang bukti berupa golok dan tes urin positif.
“Tes urin juga dilakukan terhadap para pelaku, yang hasilnya menunjukkan bahwa keempatnya positif mengandung amfetamin,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Bandung, Raperda Penghormatan Pemberdayaan Terhadap Penyandang Disabilitas Disahkan
“Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Kompol Susilo mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak dalam menangani kasus ini.
“Kami menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (SFR)