Adapun dari 6 tersangka ini berbeda-beda tugas, ada yang sebagai driver, penunjuk, ada sebagai negosiator.
“Namun dua hal tadi, berkas tidak dilengkapi, kedua caranya tidak sesuai dengan caranya,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara.
BACA JUGA: Aksi Balap Liar di Majalaya, Puluhan Sepeda Motor dan Sajam Berhasil Diamankan