Sebagai respons terhadap temuan tersebut, Bappebti dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah mengambil langkah-langkah tegas dengan memblokir akses serta tautan yang terhubung dengan Smart Wallet.
BACA JUGA: Smart Wallet Disetop OJK, Ini 5 Cara Agar Tak Terjebak Penipuan Robot Trading
Tidak hanya itu, Satuan Tugas Penindakan dan Pengawasan (Satgas PASTI) juga turut serta dalam menangani kasus ini dengan melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Langkah-langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang dapat ditimbulkan oleh praktik ilegal semacam ini, sambil juga memberikan sinyal kuat kepada pelaku ilegal bahwa tindakan mereka tidak akan ditoleransi.