Dzaki menerangkan, polemik lain yang perlu dievaluasi pemerintah dan menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat, termasuk para pemuda yakni, persoalan polusi udara.
“Karena tidak ada pembatasan jumlah kendaraan yang dipakai, juga karena RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang masih kurang,” terangnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, luas ruang terbuka pada 2021 mencapai 2.048,97 hektare alias baru mencapai 12,25 persen.
Baca Juga:Membentuk Karakter Toleransi dengan Implementasi Program P5Kasus Kekerasan Tinggi, Jabar Jadi Sarang Predator Anak dan Perempuan
Persentase statistik tersebut, dihitung dari sejumlah lahan serta potensi, di antaranya seperti taman kota, kebun bibit, ruang pemakaman, jalur hijau, hutan konservasi hingga potensi ruang terbuka lainnya.
Sementara itu, mengutip dari laman rth.bandung.go.id, Kota Bandung saat ini memiliki ruang terbuka hijau dengan total luas sekiranya 1.700 hektare.
Idealnya, untuk kota dengan luas 16.729,65 hektare, Bandung harusnya mempunyai RTH sekira 6.000 hektare.
Diketahui, pemanfaatan RTH sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tertuang bahwa sekitar 30 persen kawasan di perkotaan harus memiliki RTH dengan komposisi sebanyak 20 persen digunakan di ruang publik dan sisanya 10 persen untuk privat.
“Kurangnya RTH di Kota Bandung menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti peningkatan suhu udara, penyerapan karbondioksida dan pelepasan oksigen yang kurang, membuat kondisi lingkungan semakin buruk,” tukas Dzaki.
Hal senada diungkapkan Dewan Pimpina Pusat (DPP) PMXI, Mochamad Yogi Triansyah Abidin. Menurutnya, para pemuda harus tergerak melihat kondisi kewilayahan agar dapat turur andil memperbaiki serta membangun kota.
“Mantan Wali Kota Bandung (Yana Mulyana) ditangkap KPK, Sekda Kota Bandung juga diperiksa dan diduga terindikasi jadi tersangka, terlibat program suap Bandung Smart City,” ungkapnya.
Baca Juga:Diperiksa 7 Jam, Kepala BKPSDM Majalengka Resmi Ditahan4 Pelaku Pembunuhan di Soreang Dibekuk, 2 Diantaranya di Bawah Umur
“Enggak kebayang pimpinan aja mau terima korupsi, apalagi jajarran di bawahnya,” lanjut Yogi.
Dia berharap, ujian yang tengah menerpa Kota Bandung dapat menjadi pembelajaran serta bahan evaluasi, tak hanya oleh pihak pemerintah tapi juga setiap elemen masyarakat.
“Mudah-mudahan pemikiran saya yang salah. Aamin. Tetap diharapkan para pemuda juga bisa bergerak mendorong perkembangan kota di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.
“Yang jadi pertanyaan PJ kemana? Sama Plh Sekda kemana? Setelah penunjukkan gak ada kinerjanya. Walaupun menurut Undang-Undang kemendagri nomor 4 Tahun 2023, PJ hanya melanjutkan program yang ada, tapi program yang sudah dilaksanakan sama yang belum yang mana?,” pungkas Yogi. *
