Kucing-kucingan PKL Dalem Kaum di Bulan Ramadan, Dewan Dorong Pemkot Buat Kebijakan Diskresi

JABAR EKSPRES  – Menanggapi kucingan-kucingan PKL Dalem Kaum yang berdagang di Bulan Ramadhan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dorong Pemerintah Kota (Pemkot) buat kebijakan diskresi.

Perlu diketahui, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan.

Secara De Facto, apabila mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 pasal 20 yang berbunyi PKL dilarang berdagang di zona merah, trotoar, jalan, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas umum. Pedagang PKL Dalem Kaum tak sama sekali melanggar karena kawasan tersebut merupakan pedestrian.

Sedangka secara De Jure, PKL Dalem Kaum melanggar ketentuan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012. Pada pasal 8, disebutkan bahwa PKL tak boleh berdagang di sekitar tempat ibadah.

Maka dari itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi menilai perlunya kebijakan diskresi dikasus PKL Dalem Kaum.

“Kami mengusulkan pada satu rapat khusus tentang PKL Dalem Kaum, yuk Pemkot Bandung kalau bisa memberikan, mengeluarkan kebijakan diskresi,” katanya beberapa waktu lalu.

Pertimbangan tersebut mengacu pada relokasi tempat yang kurang memadai bagi para PKL Dalem Kaum. Padahal, secara de facto, peraturan terkait penetapan zona merah yang berbasis jalan sudah gugur dikarenakan kawasan tersebut merupakan wilayah pedestrian.

“Kemudian secara fakta di lapangan, Dalem Kaum ini kan bukan lagi jalan, tapi pedestrian. Jadi syarat zona merahnya itu secara de facto itu sebenarnya udah gugur,” ungkapnya

Perlu diketahui, kebijakan diskresi pernah ditetapkan oleh Pemkot Bandung kepada para PKL Cicadas. Alih fungsi trotoar menjadi kawasan PKL ditunjuk langsung oleh Wali Kota. Menurutnya, sudah seharus PKL Dalem Kaum bisa diupayakan pengecualian lewat peraturan yang terbatas.

“Jadi ada pengecualian khusus untuk Dalem Kaum agar PKL berjualan tetapi dengan aturan-aturan yang terbatas. Terlebih Dalem Kaum ini zona merahnya udah gugur karena pedestrian,” pungkasnya (Dam)

Writer: Sadam Husen

Tinggalkan Balasan