JABAR EKSPRES – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 adalah hak yang diberikan kepada karyawan swasta baik tetap, kontrak, maupun lepas, yang wajib diberikan oleh pengusaha atau perusahaan.
Dalam upaya untuk memastikan bahwa semua pekerja menerima hak mereka, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR untuk tahun 2024.
Baca juga : Catat! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Bagi ASN
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dengan pembayaran penuh tanpa dicicil.
Jadwal pencairan THR ini diproyeksikan akan jatuh pada tanggal 3 April 2024, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024.
Namun, bagaimana besaran THR bagi karyawan tetap, kontrak, dan lepas? Berikut adalah cara menghitungnya.
THR Karyawan Tetap
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
Bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
THR Pegawai Kontrak
Pegawai kontrak, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun pegawai kontrak lainnya, juga berhak atas THR.
Prinsip perhitungannya mirip dengan karyawan tetap, yaitu satu bulan upah untuk yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk yang bekerja kurang dari 12 bulan.
THR Pekerja Lepas
Pekerja lepas juga memiliki hak atas THR. Mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja.
Penting untuk dicatat bahwa besaran THR dapat bervariasi tergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Jakarta-Surabaya untuk Mudik Lebaran 2024
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa pembayaran THR Lebaran 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengetahui jadwal pencairan dan cara menghitungnya, diharapkan semua pekerja dapat menerima hak mereka dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.