= Rp6 juta / 3
= Rp2 juta
Sehingga, pekerja lepas A berhak atas THR sebesar rata-rata upah setiap bulannya, yaitu Rp2 juta.
BACA JUGA: Cara Tukar Uang di Bank Mandiri Terbaru 2024 untuk THR Lebaran, Ini Syaratnya!
Kapan THR Lebaran 2024 Cair?
Menaker Ida menegaskan, pembayaran THR dilakukan paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
THR yang diberikan perusahaan tak boleh dicicil dan harus dibayar secara utuh.