Endus Dugaan Penggelembungan Suara di Garut, LBH BN Ngadu ke Bawaslu Jabar

JABAR EKSPRES – Proses rekapitulasi pemilu 2024 telah tuntas di tingkat Jabar maupun nasional. Tapi, laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Jabar masih bergulir.

Kali ini dari Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN), Selasa (26/03). Ia melaporkan dugaan tindak pidana pemilu dan administrasi pemilu yang dilakukan caleg DPR RI Dapil XI Jabar. Sementara pihak terlapornya adalah Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK, dan PPS Kabupaten Garut.

Ketua LBH BN, Ivan Rivanora menguraikan, laporan itu dilakukam dari hasil temuan yang didapat. Hal itu terkait dugaan kecurangan dan jual beli suara kepada caleg DPR RI dari dua partai berbeda di Garut.

Peristiwanya diduga terjadi saat PPS dan KPPS sedang melakukan rekapitulasi surat suara yang tidak dijaga saksi pada malam hari di atas jam 10 malam. “Modusnya mengganti angka C1 hasil di setiap TPS di hampir 42 kecamatan di Kabupaten Garut, khususnya Garut Selatan,” ucapnya.

BACA JUGA: Cari Korban Hilang Akibat Longsor di KBB, Tim SAR Kerahkan Anjing Pelacak 

Menurut Ivan, terduga pelaku dapat diancam pidana penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Itu sesuai ketentuan yang ada.

Yakni UU Nomor 7 tahun 2017. Pada pasal 532 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara, peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Ivan berharap Bawaslu Jabar dapat menindaklanjuti laporanya itu dengan tuntas dan transparan. Sehingga kasus itu bisa terungkap dengan terang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam-zam masih belum banyak berkomentar karena laporan tersebut baru masuk dan diterima. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut atas laporan tersebut. “Ini baru masuk, jadi kami kaji dulu,” jelasnya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan