JABAR EKSPRES – Di tengah kemeriahan bulan penuh berkah ini, ada satu tradisi yang tak boleh dilewatkan, yaitu menunaikan zakat fitrah. Bagi sebagian orang, zakat fitrah mungkin hanya sebatas kewajiban tahunan. Tapi tahukah Anda, di balik kewajiban ini terkandung makna yang begitu dalam?
Zakat fitrah bukan sekadar ritual, melainkan sebuah simbol kepedulian dan solidaritas sosial. Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya mensucikan diri dari dosa, tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu.
Mari kita jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momen untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Melalui zakat fitrah, kita dapat membantu mereka yang membutuhkan untuk merasakan keceriaan Idul Fitri.
Di artikel ini, kita akan mengupas tuntas tentang zakat fitrah. Mulai dari pengertian, sejarah, makna, hingga cara mudah menunaikannya di era digital.
Memahami Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang ditunaikan setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berasal dari kata “fitrah” yang berarti “suci”, zakat fitrah diyakini dapat mensucikan diri dari dosa dan kesalahan selama setahun.
Sejarah zakat fitrah sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Pada masa itu, zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok seperti kurma, gandum, atau beras. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang senilai harga beras.
BACA JUGA: Baznas Tegaskan Dana Zakat Tidak Dikapitalisasi
Tren dan Perkembangan Zakat Fitrah
Di era digital ini, pembayaran zakat fitrah semakin mudah dan praktis. Banyak lembaga penyalur zakat yang menyediakan layanan pembayaran online, seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
Pemerintah Indonesia juga terus mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui berbagai program dan edukasi.
Pada tahun 2023, Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan aplikasi “SiMbaznas” yang memudahkan masyarakat untuk menghitung, membayarkan, dan memantau penyaluran zakat fitrah.
Seputar Zakat Fitrah
Q: Siapa yang wajib menunaikan zakat fitrah?
A: Setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Q: Kapan waktu pembayaran zakat fitrah?