JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 telah mencapai Rp13,4 triliun pada tanggal 24 Maret.
“Untuk komponen THR sampai 24 Maret itu sudah terealisasi Rp13,4 triliun,” ucap Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (25/3).
Dari total tersebut, sekitar Rp3,2 triliun telah dialokasikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat, TNI, dan Polri melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), yang dibagikan kepada 625.112 pegawai di 4.722 satuan kerja. Anggaran total untuk segmen ini dalam APBN mencapai Rp18 triliun.
Namun, Sri Mulyani belum menerima laporan realisasi penyaluran THR 2024 untuk ASN, pejabat, TNI, dan Polri melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), meskipun anggarannya mencapai Rp19 triliun.
Baca juga: Kabar Gembira! THR PNS Cair Mulai Hari Ini, 22 Maret 2024
Penyaluran THR 2024 untuk pensiunan telah mencapai Rp10,2 triliun dari total anggaran Rp11,7 triliun.
“Ini merupakan realisasi yang paling cepat,” tambahnya.
THR untuk pensiunan telah disalurkan sebesar Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen dan Rp168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.
Secara detail, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, pejabat, TNI, dan Polri meliputi gaji pokok sesuai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta tunjangan kinerja hingga 100 persen bagi ASN pusat dan maksimal 100 persen untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, komponen THR 2024 dan gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk guru dan dosen, komponen tersebut mencakup 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Baca juga: Cara Melakukan Penukaran Uang Baru Secara Online di BI