JABAR EKSPRES – Munculnya buih busa pada aliran Sungai Ciliwung di wilayah Kedung Halang, Tanah Sareal, Kota Bogor yang sempat viral kemarin Sabtu (23/3), turut memantik penasaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya langsung memerintahkan tim gabungan untuk melakukan investigasi guna mencari penyebab adanya busa yang pertama kali dilihat oleh warga sekitar tersebut.
Dari hasil investigasi tim gabungan yang terdiri dari Satgas Ciliwung Kota Bogor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kecamatan Bogor Utara serta kelurahan, ditemukan adanya gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian, di Jalan Alkesa Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara pada Minggu, 24 Maret 2024.
“Jadi di situ ada gudang transit saja, produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, dibibir Ciliwung itu (Kedunghalang). Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu hanya untuk tempat pengetesan, kalau bahan itu mengeluarkan busa yang banyak, maka akan laku dijual gitu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana.
BACA JUGA: Remaja Puncak IKPPS Beri Santunan Kepada Anak Yatim dan Jompo di Acara Gebyar Ramadan ke-5
Temuan gudang transit penyimpanan bahan baku sabun, yang diduga menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung itu diperkuat dengan ditemukannya tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan di Sungai Ciliwung oleh Satgas Naturalisasi Ciliwung beberapa jam setelah busa terbawa aliran sungai ke wilayah Kabupaten Bogor.
Tindak lanjut dari temuan hasil investigasi tersebut selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup mengambil sampel yang ada di gudang transit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat panggilan oleh Satpol PP Kota Bogor.
“Sampel sudah diambil oleh LH yang memiliki kompeten di bidang itu. Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan untuk diproses lebih lanjut sambil menunggu hasil lab yang dilakukan oleh DLH terhadap sampel yang sudah diambil,” bebernya.
Jika terbukti melanggar, para pelaku bisa ditindak atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (Ayat 1 dan 2).