JABAR EKSPRES – Bangunan prostitusi berkedok panti pijat di Gedung Capitol lantai 4 yang berada Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi untuk sementara waktu disegel menggunakan garis polisi.
Bahkan kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencabut izin operasi usaha tersebut secara permanen, pasca adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Sementara lokasi tersebut kami tutup dengan memberikan garis polisi selama masa penyidikan, dan kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mencabut izin secara permanen dan penutupan secara permanen,” ungkap kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.
BACA JUGA: Infinix Note 40, Smartphone Terbaik 2024 dengan Fitur Premium
Bagus juga menyebut panti pijat yang menyediakan layanan plus-plus tersebut sudah 1 tahun beroperasi, namun baru beberapa bulan kebelakang ramai yang mengunjungi.
“Dari hasil keterangan panti pijat ini sudah beroperasi sekira 1 tahun, kemudian rame ramenya 3 bulan kebelakang,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial MR (sebelumnya ditulis MP) 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO tersebut, ia selaku pengelola atau pemilik bisnis tersebut terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
BACA JUGA: Benarkah Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 65 Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu?
Sambung Bagus, MR biasanya mempromosikan panti pijatnya itu melalui media sosial termasuk dengan aplikasi pesan singkang WhatsApp.
“Biasanya lewat WA (WhatsApp), tapi ada juga beberapa via medsos, ada juga yang pesen lewat privat,” terangnya.
Bagus menyebut, nantinya kepada para korban yang merupakan terapis tersebut akan mendapatkan pembinaan, agar hal serupa tak terulang kembali.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dinsos untuk melakukan pembinaan, pada saat kita amankan juga menjelang hari puasa waktu itu untuk menekan prostitusi atau lokasi lokasi maksiat kita berkoordinasi dengan dinsos,” tutupnya. (Mg9).