CIMAHI, JABAR EKSPRES – Masalah kebersihan berdampak serius akibat akumulasi sampah dari bahan kampanye pasca Pemilu 2024. Namun, langkah yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi untuk mendaur ulang sampah tersebut menarik perhatian, karena menjadikannya bermanfaat dan memiliki nilai jual.
Bekerjasama dengan Satpol PP, Bawaslu Kota Cimahi melakukan penanganan sampah bekas spanduk Pemilu 2024. Hasil penertiban itu diserahkan kepada DLH oleh Bawaslu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, sebagian dari proses penanganan sampah tidak dapat dilakukan di area yang terbatas dan memerlukan lahan yang cukup luas.
“Jadi ini separuh sudah kita angkut oleh DLH dan sekarang baru proses untuk pembuatan plater bag dan composter bag,” ucapnya pada Jabar Ekspres di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Rabu 20 Maret 2024.
Chanifah mengungkapkan, masih tersisa beberapa spanduk di Satpol PP, sedangkan spanduk yang lebih besar telah diterima oleh penerima yang bersedia menerimanya.
“Maka dari itu sekarang kita masih proses pilah kurang lebih masih ada satu truk lagi di Satpol PP yang ini kita akan proses pilah, mana yang besar sekali bisa digunakan untuk atap oleh resourcing oleh perusahaan daur ulang sampah,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sikapi Potensi Naiknya Sampah Cimahi Jelang Lebaran, Proyek Santiong Diuji Coba
Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Kadina menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi telah mengeluarkan himbauan untuk penanganan limbah dari bahan-bahan APK.
“Lalu kami memberikan masukan, sebaiknya sampah-sampah tolong dari DLH untuk di daur ulang saja,” ungkap Kadina.
Hal tersebut selaras, saat ia mengadakan pertemuan daring dengan semua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Provinsi Jawa Barat untuk merundingkan program daur ulang APK.
Menurut Kadina, meskipun sebagian sampah telah diambil oleh DLH Kota Cimahi untuk didaur ulang, tidak semua dapat diproses langsung. Sebagian sampah harus dipilah kembali karena terdapat paku dan benda lain yang memerlukan proses pemilahan tambahan.
“Kemarin itu sudah diambil oleh DLH dan sebagian sudah meski masih ada sedikit yang belum diambil,” kata Kadina.