JABAR EKSPRES – Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Cimahi harus diselesaikan maksimal 7 hari sebelum hari H sesuai dengan sistem yang ditetapkan.
Menurut Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah mengatakan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja secara terus menerus selama satu bulan atau lebih.
“Adapun pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja tanpa batas waktu atau perjanjian kerja dengan batas waktu,” ujarnya pada Jabar Ekspres melalui seluler, Rabu 20 Maret 2024.
Febie menjelaskan, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan menerima THR Keagamaan sebesar satu bulan upah.
BACA JUGA: Upaya Disbudparpora Cimahi, Jaga Kearifan Lokal Lewat Kegiatan Seni dan Budaya
“Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan Upah,” kata Febie.
Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus namun kurang dari dua belas bulan, Febie mengungkapkan upah yang diberikan akan disesuaikan secara proporsional.
“Dengan perhitungan masa kerja dikalikan dengan upah satu bulan dibagi dua belas,” ujarnya.
Mengenai letak posko pengaduan THR di Kota Cimahi, Febie menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah timbulnya keluhan terkait pembayaran THR Keagamaan.
“Disnaker Kota Cimahi membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan, bertempat di Jl. Raden DemangHardjakusumah Blok Jati Cihanjuan Gedung C Lt. II,” jelas Febie.
“Pengaduan dapat disampaikan melalui laman https//poskothr.kemnaker.go.id,” tambahnya.
Febie menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pengadu yang mengalami masalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Cimahi.
“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak membayar THR keagamaan, pekerja/buruh dapat melakukan pengaduan langsung datang Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi,” tegasnya.
Febie mengimbau kepada masyarakat yang belum menerima atau menerima THR di bawah batas minimum yang ditetapkan untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta kepada perusahaan.