Minum Secara Tidak Sengaja saat Menjalankan Puasa, Apa Hukumnya?

JABAR EKSPRES – Minum secara tidak sengaja saat sedang berpuasa menjadi spekulasi di berbagai kalangan. Lalu apa hukum minum secara tidak sengaja atau lupa saat sedang menjalankan puasa?

Lupa atau tidak sengaja minum saat menjalankan puasa merupakan masalah yang sering dibahas dalam konteks ibadah puasa Islam, karena tidak sedikit juga yang mengalami hal tersebut.  

Minum secara tidak sengaja terjadi ketika seseorang lupa bahwa mereka sedang berpuasa dan secara tidak sengaja menelan makanan atau minuman. Hal ini bisa terjadi karena lupa atau karena kebiasaan, misalnya, ketika meminum air tanpa sadar sedang berpuasa.  

BACA JUGA: Apa Hukum Keramas di Siang Hari saat Berpuasa? Ketahui Beberapa Penjelasannya

Hukum Minum Tidak Sengaja saat Berpuasa

Berikut ini terdapat penjelasan lengkap mengenai hukum minum secara tidak sengaja saat berpuasa beserta hukum-hukum terkait:

  • Tidak Membatalkan Puasa

Minum secara tidak sengaja saat sedang berpuasa sendiri secara hukum tidak membatalkan puasa. Hukum ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa Allah SWT memberikan makan dan minum kepada orang yang lupa dalam keadaan puasa.

  • Tetap Melanjutkan Puasa

Saat tersadar bahwa telah minum secara tidak sengaja, seseorang harus melanjutkan puasanya tanpa perlu mengganti hari puasa tersebut.

  • Niat yang Tetap

Penting bagi seseorang untuk mempertahankan niat puasanya meskipun telah minum secara tidak sengaja. Karena niat sendiri merupakan faktor penting dalam menjalankan ibadah puasa. 

BACA JUGA: Muntah saat Menjalankan Puasa? Ketahui Penjelasan Mengenai Hukumnya

  • Berhati-hati

Meskipun minum secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa, seseorang harus tetap berusaha agar berhati-hati dalam menjalankan puasa dengan penuh kesadaran dan ketekunan.

  • Menghindari Situasi yang Membuat Lupa

Seseorang juga dianjurkan untuk menghindari situasi yang dapat menyebabkan lupa, seperti menghindari tempat-tempat di mana makanan atau minuman tersedia. 

Dapat disimpulkan bahwa minum secara tidak sengaja saat berpuasa hukumnya tidak membatalkan puasa, dan seseorang harus melanjutkan puasanya sebagaimana biasanya setelah menyadari kesalahan tersebut. Namun, penting untuk tetap berhati-hati dan menjaga kesadaran akan ibadah puasa. 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan