Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Kembalikan Kerugian Negara Rp958 Juta dari Total Rp10,2 Miliar

JABAR EKSPRES – Mantan Wali Kota Banjar Jawa Barat 2003-2008 dan 2008-2013, Herman Sutrisno merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kota Banjar. Kasusnya dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, suami dari mantan Wali Kota Banjar periode 2013-2018 dan 2018-2023 Ade Uu Sukaesih ini mulai mengembalikan kerugian negara sebesar Rp958 juta dari total kerugian negara yang diderita sebesar Rp10,2 miliar. Penyalahgunaan yang dilakukan Herman Sutrisno itu terjadi pada tahun 2008-2013.

“Pak Andri Prihandono, Jaksa Eksekutor KPK melalui biro keuangan telah menyetorkan cicilan pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno ke kas negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, Selasa (19/3).

BACA JUGA: STY Semprot Jersey Latihan Timnas Indonesia dari Erspo, Kenapa?

Ia mengatakan, uang pengganti yang telah dibayarkan oleh Herman Sutrisno belum lunas, masih ada sisa sekitar Rp9,24 miliar.

“Uang yang disetorkan tersebut merupakan setoran pertama dari total keseluruhan uang pengganti sebesar Rp10,2 Miliar,” kata dia.

Pihaknya akan melakukan penagihan kembali untuk memulihkan kerugian keuangan negara tersebut.

“Untuk uang pengganti tersebut nanti masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan yang dimaksud sebagai bentuk asset recovery,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA: Bertekad Maju di Pilkada Kota Bogor, Sendi Fardiansyah Minta Restu Presiden Jokowi

Selain Herman Sutrisno, KPK juga menjerat Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka pemberi suap. Rahmat Wardi melakukan suap dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRKP Kota Banjar. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan