JABAR EKSPRES – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 merupakan salah satu tambahan penting yang sangat dinantikan.
Di tengah kemeriahan persiapan Lebaran, penting bagi semua pihak untuk mengetahui jadwal pencairan THR.
Baca juga : Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Pensiunan Tahun 2024
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan THR 2024 untuk PNS, TNI, dan Polri.
THR akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Proses ini tidak hanya melibatkan pemerintah, namun juga institusi keuangan seperti PT Taspen dan PT Asabri.
Sementara itu, pegawai swasta juga tidak ketinggalan dalam menanti pencairan THR mereka.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR 2024 untuk pegawai swasta paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.
Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengupayakan kelancaran pembayaran ini melalui surat edaran kepada gubernur yang nantinya akan diteruskan kepada pengusaha.
Penting untuk diingat bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya.
Baca juga : Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2024
Untuk memastikan semua karyawan mendapatkan hak mereka, Kemnaker akan membentuk Posko THR, yang bertindak sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan mereka.
Dengan memahami jadwal pencairan THR ini, diharapkan semua pihak dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih bijaksana dan menikmati momen Lebaran dengan damai dan bahagia bersama keluarga tercinta.