Catat! Jadwal Pencairan THR 2024 untuk PNS dan Pegawai Swasta

Catat! Jadwal Pencairan THR 2024 untuk PNS dan Pegawai Swasta
Catat! Jadwal Pencairan THR 2024 untuk PNS dan Pegawai Swasta
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 merupakan salah satu tambahan penting yang sangat dinantikan.

THR akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Proses ini tidak hanya melibatkan pemerintah, namun juga institusi keuangan seperti PT Taspen dan PT Asabri.

Baca Juga:Teori: Gorosei, Apakah Mereka Iblis Sejati dalam One Piece?Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2024

Sementara itu, pegawai swasta juga tidak ketinggalan dalam menanti pencairan THR mereka.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR 2024 untuk pegawai swasta paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.

Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengupayakan kelancaran pembayaran ini melalui surat edaran kepada gubernur yang nantinya akan diteruskan kepada pengusaha.

Dengan memahami jadwal pencairan THR ini, diharapkan semua pihak dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih bijaksana dan menikmati momen Lebaran dengan damai dan bahagia bersama keluarga tercinta.

0 Komentar