JABAR EKSPRES – Apabila Anda saat ini menjadi korban dari aplikasi penghasil uang Smart Wallet pastikan membaca tuntas artikel ini sampai tuntas.
Beberapa hari lalu sampai saat ini para member aplikasi penghasil uang Smart Wallet sudah tidak dapat lagi melakukan penarikan uang di dalam aplikasi.
Pihak aplikasi penghasil uang Smart Wallet menahan uang para member sehingga tidak dapat dilakukan penarikan.
Mereka berdalih para member baru dapat melakukan penarikan di tanggal 20 Maret 2024, itupun belum ada kejelasannya.
Akan tetapi 2 hari sebelum tanggal 20 Maret, pihak Satgas PASTI dari OJK mengumumkan bahwa aplikas ini resmi dicap sebagai penipuan.
Baca juga: Menyedihkan! Sudah Menipu, Aplikasi Smart Wallet Masih Nekat Beroperasi
Smart Wallet Dihentikan OJK
Smart Wallet, sebuah perusahaan yang mengklaim melakukan kegiatan robot trading, dinyatakan ilegal oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha Smart Wallet karena terindikasi melakukan penipuan dan tidak memiliki izin.
Perusahaan ini dianggap melakukan penghimpunan dana melalui sistem multi level marketing tanpa izin di Indonesia. Sebagai tindakan, akses dan link/URL dari Smart Wallet telah diblokir oleh pihak berwenang.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Pidana Terkait Penipuan Melalui Investasi (Satgas PASTI) juga akan melakukan tindakan lain, seperti memblokir nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Untuk memerangi kegiatan keuangan ilegal, masyarakat diharapkan menjadi waspada terhadap tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dua aspek penting yang harus diperhatikan adalah legal dan logis (2L). Legal, dalam arti memastikan produk atau jasa yang ditawarkan memiliki izin yang benar. Logis, dalam arti selalu mempertimbangkan hasil atau manfaat yang realistis.
Solusi untuk Member Aplikasi Smart Wallet
1. Jangan melakukan deposit atau membayar pajak apapun kepada pihak pengembang aplikasi. Tunggu sampai tanggal 20 Maret 2024, namun apabila hal ini tetap tidak bisa maka silakan tempuh langkah kedua dan seterusnya.