JABAR EKSPRES – Sebuah kejadian terjadi di dunia keuangan dengan diblokirnya akses dan link aplikasi Smart Wallet oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sekretariat Satuan Tugas PASTI menyatakan bahwa nomor rekening terkait aplikasi tersebut juga akan diblokir, sementara koordinasi dengan aparat penegak hukum sedang dilakukan.
Hudiyanto, dari Sekretariat Satuan Tugas PASTI, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menghadapi aktivitas keuangan ilegal.
Baca Juga:Spoiler One Piece Chapter 1111: Zoro Siap Berhadapan dengan Tetua Ethan Baron NusjuroCek Jadwal Resmi Pencairan PIP Kemdikbud 2024 Disini
Masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan dua aspek penting Legal dan Logis (2L).
Aspek Legal mengacu pada izin yang dimiliki produk atau layanan dari otoritas yang berwenang, sementara aspek Logis menyoroti kelayakan hasil atau keuntungan yang ditawarkan.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam menanggapi tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya dan menuntut tingkat keuntungan yang tidak masuk akal.
