JABAR EKSPRES – Sebuah kejadian terjadi di dunia keuangan dengan diblokirnya akses dan link aplikasi Smart Wallet oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Langkah ini diambil setelah hasil investigasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Baca juga : Perhatian Smart Wallet 100% Scam Dua Hari Lagi, Jangan Bayar Pajak!
Smart Wallet, yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana melalui robot trading/expert advisor dengan skema multi-level marketing, dinyatakan tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia.
Sekretariat Satuan Tugas PASTI menyatakan bahwa nomor rekening terkait aplikasi tersebut juga akan diblokir, sementara koordinasi dengan aparat penegak hukum sedang dilakukan.
Hudiyanto, dari Sekretariat Satuan Tugas PASTI, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menghadapi aktivitas keuangan ilegal.
Masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan dua aspek penting Legal dan Logis (2L).
Aspek Legal mengacu pada izin yang dimiliki produk atau layanan dari otoritas yang berwenang, sementara aspek Logis menyoroti kelayakan hasil atau keuntungan yang ditawarkan.
Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, Satuan Tugas PASTI dan OJK meminta untuk segera melaporkannya.
Baca juga : Hati-Hati Aplikasi Gold WRB Diduga Scam! Modus Penipuan Tebak Skor Sepak Bola
Kontak OJK dapat dihubungi melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), atau melalui email [email protected] atau [email protected].
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam menanggapi tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya dan menuntut tingkat keuntungan yang tidak masuk akal.