Pimpinan KPK Minta Maaf Atas Kasus Pungli di Rutan, Sebut Integritas Telah Dicederai

Selama rentang waktu 2019-2023, jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp6,3 miliar dan akan terus dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran uang dan penggunaannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Mantan Ketua KPK Abraham Samad Datangi Bareskrim Polri untuk Pertanyakan Proses Hukum Firli Bahuri

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan