Peran Ricky Gustiadi Terbongkar dalam Kasus Suap Proyek Bandung Smart City, Begini Kata JPU

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Usai mendengarkan keterangan mantan kepala Dishub Kota Bandung yang dihadirkan kembali sebagai saksi di persidangan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City, JPU akan terus membongkar terkait budaya atau tradisi pengumpulan fee dari setiap paket pekerjaan yang diberikan oleh Dishub Kota Bandung.

Pasalnya menurut JPU KPK, Toni Indra, peran Ricky Gustiadi dinilai sudah cukup jelas usai beberapa saksi lainnya seperti Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung, Kalteno dan Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep, Kurnia. Mereka menyebut bahwa mantan kepala Dishub Kota Bandung itu, merupakan orang yang mengatur permintaan sejumlah uang atau fee sebesar 5 – 10 persen dari setiap pekerjaan yang diberikan.

“Setelah kita konfrontir (dicocokan) keterangannya dengan saksi Asep Kurnia, kemudian Kalteno sebagai anak buahnya, yang bersangkutan akhirnya membenarkan semua bahwasanya ada perintah dari kadis dalam hal ini adalah Ricky Gustiadi terkait dengan pengumpulan fee dan pendistribusian fee kepada pimpinan dalam hal ini adalah Walikota, sekda, kemudian kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan lain sebagainya,” ungkapnya usai persidangan yang digelar pada Rabu, 8 November 2023.

BACA JUGA: Bongkar Kasus Suap Bandung Smart City, JPU Sebut Fee Rp200 Juta dari PT SMA Diberikan Kepada Khairur Rijal

Maka dari itu, dengan adanya fakta baru tersebut, Toni mengaku bahwa pihaknya akan terus membongkar terkait dengan aliran fee tersebut baik ke DPRD maupun beberapa pihak lainnya.

“Kita akan sampaikan kepada penyidik, mudah-mudahan nanti temuan-temuan atau fakta-fakta (baru) persidangan ini akan kita sampaikan kepada penyidik. Karena pada minggu yang lalu (persidangan sebelumnya), Ricky itu membantah semua yang ada di BAP terkait dengan pemungutan uang yang diperintahkan kepada Kalteno, termasuk juga perintah permintaan fee kepada pihak ke-3,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Ranu, (1/11) kemarin, Ricky Gustiadi sempat berbelit dan tidak mengetahui terkait adanya komitmen atau pengumpulan fee sebesar 5 persen yang dilalukan oleh Kasubag Keuangan yakni Kalteno dari setiap proyek yang dikerjakan oleh Dishub Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan