Duit haram tersebut berasal dari PT Marktel selaku pihak yang menggarap proyek Dishub Kota Bandung dengan 15 total paket pekerjaan. Fee yang dipatok yakni 25 persen dengan akumulasi Rp1,3 M.
Hari ini, 3 tersangka yakni Ema Sumarna, Yudi Cahyadi, Ferry Cahyadi dipanggil oleh penyidik ke Gedung Merah Putih, guna dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap proyek Bandung Smart City. (Dam)
