JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar), melarang sejumlah tempat hiburan untuk beroperasi selama bulan suci puasa Ramadhan 1445 Hijriah.
Sanksi tegas bakal disiapkan bagi pelaku usaha tempat hiburan, tepatnya yang masih buka saat periode 9 Maret sampai dengan 13 April 2024. Hal ini tertera dalam surat edaran nomor: 728-Disbudpar/2024.
Dalam surat edaran tersebut, berisi larangan sejumlah jenis tempat hiburan untuk menghentikan kegiatan usahanya selama Ramadhan. Di antaranya seperti tempat hiburan sejenis bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, dan panti pijat.
BACA JUGA: Fakta Aplikasi AAGM, Benarkah Terbukti Menghasilkan Uang??
Pemkot juga melarang aktivitas pelaku usaha di tempat hiburan rumah billiard, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
Larangan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan,” isi surat edaran tersebut.
Larangan dan himbauan untuk menutup kegiatan usaha selama bulan Ramadhan itu, dijelaskan dalam surat edaran tersebut sudah berjalan sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB. Boleh beroperasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Spoiler One Piece 1110: Zoro Bakal Bantai Gorosei Nusjuro Setelah Menumbangkan Rob Lucci!
Sementara apabila salah satu jenis tempat hiburan melakukan pelanggaran, pemkot sudah menyiapkan sanksi administrasi berdasarkan aturan yang berlaku.
Yakni berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***