JABAR EKSPRES – Pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan CCTV yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana memunculkan nama-nama baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna menjadi sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut.
Ema tak sendiri, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat anggota DPRD Kota Bandung.
BACA JUGA: Ketua DPRD Minta Masyarakat Saling Mengormati dan Jaga Kesatuan di Bulan Ramadhan
Hal itu disampaikan langsung oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
“Kami ingin mengkonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3) sore.
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” tambah dia.
BACA JUGA: Breaking News: Terseret Kasus Korupsi CCTV, Sekda Bandung jadi Tersangka Baru?
Meski demikian, Ali belum mengungkap secara rinci terkait identitas yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan CCTV ini.
“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung. Dan seperti biasa pasti kami akan umumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” tukasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, nama-nama tersangka baru dalam kasus ini sudah tersebar.
Selain Ema Sumarna, empat tersangka lain di antaranya anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP Riantono dan Achmad Nugraha, anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra Ferry Cahyadi, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS Yudi Cahyadi.
BACA JUGA: Pesawat LATAM Airlines Mendarat Darurat di Auckland, 50 Orang Terluka
Hal ini diperkuat dengan dua dari tersangka itu per hari ini telah dipanggil oleh KPK.
Mereka yang dipanggil KPK adalah Achmad Nugraha dan Riantono.