BANDUNG – Komunitas Lendeng n D Gank mengirimkan somasi terbuka kepada pemilik akun instagram @inisecdnyaccc/jucticeforkiki, pemilik akun tiktok @2ndaccountme2, dan Dedin Suryadin, karena dituduh melakukan tindak pidana oenculikan dan penganiayaan kepada Rizky Nur Fauzy.
“Tiba tiba di sosial media komunitas klien kami dibawa bawa namanya sebagai pelaku penganiayaan dan penculikan Rizky. Ini tidak benar, bisa mencemarkan nama baik, serta mengandung ajaran kebencian,” ungkap kuasa hukum Lendeng N D Gank Sonij.
Sonij mengatakan, pihaknya untuk sementara ini hanya melakukan somasi atau menegur kedapa Dedin dan kedua akun di sosial media tersebut. Namun, imbuh dia, jika fitnah itu terus dilakukan di media sosial, pihaknya tidak segan segan akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun pidana.
“Mereka itu berpotensi melanggar hukum UU ITE. Maka harus bijak dong kalau menggunakan sosial media jangan memfitnah orang apalagi nama perkumpulan. Ini sangat merugikan,” ujar Sonij.