JABAR EKSPRES – Pemerhati Pemerintahan Kota Banjar, Firman Nugraha menilai, wajar jika para calon pelamar Tenaga Administrasi di KPU Kota Banjar kecewa terhadap Panitia Seleksi (Pansel). Pasalnya KPU tidak konsisten dalam mengeluarkan aturan persyaratan sejak awal hingga merubah hasil pengumuman yang sebelumnya sudah diterbitkan.
“Wajar saja jika peserta seleksi kecewa dengan adanya perubahan aturan mengenai kualifikasi pegawai administrasi KPU, karena memang terjadi inkonsistensi aturan. Dimana kebijakan rekrutmen tidak solid-matang sejakawal ditetapkan,” kata Firman Nugraha, Kamis 7 Maret 2024.
Sehingga, kata dia, tidak konsistennya aturan akhirnya mengganggu aspek fair play dalam proses rekrutmen.
“Kalau di bahasa Ombudsman hal seperti ini disebut ‘Perbuatan Tidak Patut’ dalam menerbitkan peraturan kebijakan, bagian dari bentuk maladministrasi,” ungkapnya.
Firman menjelaskan, seyogyanya proses rekrutmen kepegawaian itu harus dipersiapkan matang sejak awal, jangan sampai rentan terjadi perubahan yang berdampak merugikan banyak pihak.
BACA JUGA: KPU Kota Banjar Loloskan Peserta Seleksi Tenaga Administrasi yang Sebelumnya Dinyatakan Tidak Lulus
“Hal ini bagian dari taat asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). AUPB ini menjadi prinsip dalam setiap proses administrasi bahwa kebijakan pemerintahan dalam hal ini KPU harus berkepastian hukum artinya harus jelas dan pasti aturannya,” jelas Firman
“Ada asas tidak diskriminatif, jangan ada keberpihakan yang bisa merugikan pihak lain. Ada asas kecermatan atau bertindak cermat, artinya perumusan dan pelaksanaan kebijakan itu harus teliti, jangan plin-plan, suatu kebijakan yang baik harus solid sejak semula ditetapkan. Kebijakan rekrutmen juga harus memastikan terciptanya permainan yang layak (fair play),” lanjutnya.
Sebelumnya, KPU Kota Banjar meluluskan seleksi adminsitrasi terhadap 22 dari 25 pelamar. Namun belakangan, justru yang berhasil mengisi formasi Tenaga Administrasi merupakan pelamar yang tidak lulus dalam seleksi administrasi.
Sekretaris KPU Kota Banjar, Wawan Cahyana, saat dikonfirmasi terkait polemik ini mengatakan, nama bernisial ‘IL’ awalnya memang tidak lulus. Namun ada surat susulan dari pansel KPU Provinsi yang menyatakan untuk mengikutsertakan tenaga pendukung. Tenaga pendukung PPK diikutsertakan semua, termasuk yang berpendidikan SMA.