Rekrutmen Tenaga Administrasi KPU Kota Banjar Dinilai Tidak Fair dan Inkonsistensi Aturan

Pemerhati Pemerintahan Kota Banjar, Firman Nugraha.
Pemerhati Pemerintahan Kota Banjar, Firman Nugraha. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

“Kualifikasi pendidikan tidak menjadi soal karena lulusan D3 itu untuk tenaga administrasi di Provinsi. Sedangkan, tenaga administrasi di KPU kabupaten atau kota itu dari mulai SMA bisa,” jelas Wawan melalui sambungan telepon.

Menurut dia, pengumuman kelulusan pada tahap seleksi adminsitrasi itu dinyatakan batal karena ada surat susulan dari provinsi yang mengharuskan untuk mengikutsertakan tenaga pendukung PPK.

“Jadi ada surat susulan dari tim seleksi Provinsi. Kami itu hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh provinsi. Surat itu berbunyi untuk mengikutsertakan seluruh tenaga pendukung PPK,” ujarnya.

Baca Juga:Kembali Aktif! Berikut Rute DAMRI Leuwipanjang-Ledeng TerbaruSetelah 861 Hari, Akhirnya DAMRI Rute Leuwipanjang-Ledeng Kembali Beroperasi

Menurutnya, seluruh dokumen telah serahkan ke Provinsi. Kemudiam yang menjadi kewenangan menetapkan adalah provinsi. Karena SK tenaga administrasi itu dari provinsi bukan SK dari KPU Kota Banjar.

“Akhirnya kami mengikutsertakan seluruh tenaga pendukung. Jadi seluruh tenaga pendukung sudah memenuhi syarat. Meskipun lulusan SMA, kan sudah menjadi tenaga pendukung,” katanya. (CEP)

0 Komentar