Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Persiapkan Diri Anda!

JABAR EKSPRES – Jika Anda berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, persiapkan diri Anda sejak sekarang karena pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka.

Pemerintah berencana merekrut sekitar 2,3 juta orang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi CPNS 2024 dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dilakukan dalam tiga periode, yaitu Maret, Juni, dan Agustus 2024. Setiap periode memiliki formasi dan persyaratan yang berbeda-beda. Rincian formasi dan jadwal pendaftaran dapat ditemukan di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bkn.go.id atau situs Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) di sscasn.bkn.go.id.

Pada periode I, pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dibuka mulai minggu ketiga Maret 2024. Formasi yang tersedia melibatkan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Periode 1 Kapan Dibuka? Cek Informasinya Disini

Alokasi formasi untuk instansi pusat sebanyak 429.183, terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Instansi daerah memiliki alokasi 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK, dengan pembagian khusus untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Untuk mendaftar CPNS 2024 dan PPPK 2024, Anda harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Syarat tersebut mencakup kewarganegaraan Indonesia, tidak memiliki catatan pidana berat, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dan sehat jasmani serta rohani.

Selain itu, lulusan terbaik atau cumlaude dan penyandang disabilitas memiliki syarat khusus tersendiri. Lulusan terbaik harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan memiliki predikat cumlaude. Penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Proses pendaftaran melibatkan pembuatan akun di situs SSCN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), pengisian biodata dan data pendidikan, pemilihan instansi dan jabatan yang diinginkan, pengunggahan dokumen-dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan sehat, serta pencetakan kartu pendaftaran yang berisi kode registrasi dan nomor ujian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan