Pria yang juga sebagai Wakil Ketua Sekretariat Dewan Pengarah BP Cekungan Bandung itu melanjutkan, sejauh ini tupoksi BP Cekungan Bandung hanya sebatas fasilitasi. Misalnya pembahasan seputar persoalan dalam kawasan Cekungan Bandung.
BP Cekungan Bandung belum bisa sampai mengintervensi perihal perizinan pembangunan dalam kawasan. Termasuk di dalamnya KBU.
Iendra menambahkan, Pemprov Jabar sendiri tentu tidak tinggal diam untuk menjaga KBU. Saat ini juga tengah memikirkan cara atau mekanisme yang tepat guna menjaga alih fungsi lahan di KBU.
Secara kewenangan memang agak berkurang semenjak mekanisme perizinan dialihkan ke pusat melalui Sistem Online Single Submission (OSS). “Dulu bisa beri rekom teknis. Sekarang kan langsung pusat melalui OSS,” paparnya.
Dalam kesempatan itu Iendra juga mengakui bahwa Kepala BP Cekungan Bandung Tatang Rustandar Wiraatmaja sudah tidak lagi menjabat. “Karena evaluasi saja. Ini kami juga sedang prosea rekrutmen penggantinya,” cetusnya.
Komisi IV Desak Penguatan Pengawasan dan Penindakan
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady turut merespon masalah alih fungsi lahan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang tak kunjung usai. Menurutnya, pengawasan dan penindakan pelanggaran alih fungsi lahan patut jadi prioritas dan diperkuat.
Politikus Gerindra itu menguraikan, masalah alih fungsi lahan di KBU bukan rahasia lagi. Secara kasat mata sudah banyak lahan-lahan hijau di perbukitan yang berubah menjadi kawasan properti ataupun bangunan komersil lain.
Menurut Daddy, aspek utama yang perlu dikuatkan adalah pengawasan. “Pengawasan langsung di lapangan perlu dikuatkan,” terangnya kepada Jabar Ekspres, Rabu (28/02).
Daddy melanjutkan, perizinan bangunan di KBU sebenarnya juga tidak seluruhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Tetapi juga melibatkan pemerintah kabupaten kota setempat. Jika pemprov memiliki komitmen menjaga kawasan agar tidak beralih fungsi maka mekanisme perizinan juga perlu diperketat secara satu pintu.
Selain soal pengawasan, Daddy juga mengingatkan perihal penegakkan aturan atau hukum bagi pihak-pihak yang melanggar. Secara regulasi sebenarnya sudah banyak terkait komitmen menjaga KBU agar tetap ramah lingkungan. “Jika penegakkan hukum tidak kuat, maka alih fungsi lahan ini juga akan terus berlangsung,” cetusnya.