BACA JUGA: Kabar Razia Besar-Besaran bagi Pengendara Bermotor Ternyata Hoaks, Polresta Bandung Ingatkan Ini
Oleh karena itu, Kang DS berharap para Kepala Dusun (Kadus) dan Kolektor Desa yang menjadi peserta sosialisasi ini dapat memahami dan menjelaskan kembali kepada masyarakat mengenai proses dan tata cara penyampaian SPPT PBB serta pentingnya kewajiban membayar pajak untuk pembangunan daerah.
Terlebih, bahwa saat ini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada penerimaan negara atau PAD.
Selain itu, melalui sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Bandung juga berusaha untuk memperkenalkan dan mendorong penggunaan metode pembayaran PBB yang lebih mudah dan praktis, seperti pembayaran secara elektronik. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Bupati yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu juga menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat bahwa pada tahun ini ia memastikan tidak akan menaikkan NJOP tanah di Kabupaten Bandung.
“Saya pastikan tidak ada kenaikan NJOP tahun ini. Kita juga ada program penghapusan denda PBB. Silakan manfaatkan oleh masyarakat. Dengan upaya ini, kami targetkan penerimaan pajak PBB ini meningkat menjadi Rp 177 miliaran,” kata Kang DS sambil tersenyum.
BACA JUGA: MUI Kab Bandung Tak Masalahkan Pernikahan warga Non Muslim Dicatat di Kantor KUA