“Seperti di Kecamatan Pacet itu suara ada 72.000, tapi DPT 63.000 bedanya 9.000 nah ini kan aneh dan ganjil,” tuturnya.
Selain di Kecamatan Pacet, di Kecamatan Rancaekek juga terjadi hal yang sama. Bahkan dari temuan yang didapat jumlah surat suara terdapat 107.000, sedangkan jumlah suara tidak sah terdapat 7.000, namun pemilih hanya 113.
“Nah ini malah Di Rancaekek itu DPT-nya hilang sekitar 1.000 ini juga kan ganjil dan aneh,” ungkapnya.
Sehingga dirinya pun bersama 10 partai lainnya langsung melakukan penolakan dan mencabut semua delegasi saksi serta tidak akan menandatangani semua proses rekapitulasi surat suara.
BACA JUGA: Rumah Ketua PPK Cibeureum Dirusak OTK, Ada Kaitan dengan Pemilu?
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP, Didin Saepudin mengatakan adanya gabungan partai non parlemen ini memang sudah tidak dianggap di rapat sidang, sehingga pihaknya akan walk out.
“Jadi kami seperti sudah tidak diterima, enggak ada partai gabungan kami ini sepertinya sidang tetap jalan saja,” kata Didin ditemui di lokasi.
Didin pun membenarkan adanya temuan data yang tidak sesuai baik itu data ganda dan data lainnya.
Sehingga langsung sepakat untuk mencabut saksi, dan tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi.
“Bahkan pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten Bandung masih belum menanggapi terkait hal itu. Kami butuh kejelasan siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan, kami butuh kejelasan, yang jelas ada suara yang bertambah,” pungkasnya. (Agi)
BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di PPK Cileunyi Belum Selesai