Sementara isi putusan terhadap PPK Kecamatan Baros:
1. Menyatakan terlapor (PPK/KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Baros.
3. Memerintahkan agar PPK Baros melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascam pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Jayaraksa yang diharuskan ada perbaikan.
4. Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan no 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
Baca Juga:Polda Jabar Gelar Rekontruksi Pembuangan Mayat IndrianaSantri di Sukabumi Tewas, Diduga Tersengat Listrik
5. Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Baros.
6. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024. Paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan. (Mg9).
