JABAR EKSPRES – Sekretariat DPRD Jabar berencana mengadakan mobil dinas baru. Namun pengadaan itu masih dikoordinasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.
Hal itu diungkapkan Plh Sekretaris DPRD Jabar Iis Rostiasih saat ditemui selepas Rapat Paripurna Jumat (01/03). “Belum itu, harus persetujuan BPKAD,” jelasnya.
Iis menambahkan, pihaknya juga masih belum mengetahui secara detail pengadaan kendaraan dinas tersebut. Apakah mobil listrik atau konvensional. “Itu ada di bagian umum, saya konfirmasikan dulu. Ini SiRUP juga masih disusun,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kader Milenial Bambang Hidayah Center Digembleng Dongkrak Popularitas
Sementara itu, rencana pengadaan mobil dinas itu tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Saat diakses pada Senin (05/02), anggaran untuk mobil baru itu tidak sedikit. Pertama, Sekwan merencanakan anggaran belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan dengan nilai Rp 11,4 miliar. Anggaran itu untuk 5 unit mobil dengan spesifikasi sedan atau jeep.
Berikutnya, Sekwan juga merencanakan anggaran untuk sewa kendaraan bermotor berbasis baterai roda empat pada tahun anggaran 2024. Nilainya mencapai Rp 366,3 juta untuk volume pekerjaan selama 12 bulan.
Di sisi lain, Presiden telah mengeluarkan instruksi terkait kendaraan dinas di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada September 2022 lalu.
BACA JUGA: Pilkada 2024, KPU KBB Sebut Jumlah TPS Berkurang
Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2022 itu berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada instansi pemerintah pusat hingga daerah.
Gubernur diinstruksikan untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah daerah menggantikan kendaraan dinas saat ini.
Pemerintah daerah juga didorong untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.
Sementara itu, saat menjabat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil juga sempat melarang pengadaan mobil dinas konvensional. Pengadaan mobil dinas diarahkan pada mobil listrik dengan bentuk sewa.
BACA JUGA: Diduga Geser Suara, 6 PPK di Bandung Barat Dilaporkam ke Bawaslu