BANDUNG, JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah membentuk Badan Pengelola (BP) Kawasan Perkotan Cekungan Bandung. Salah satunya mengawal tata ruang kawasan yang masuk dalam Kawasan Bandung Utara (KBU).
Namun, kinerja dari BP Cekungan Bandung itu tengah dipertanyakan. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar Wahyudin menilai, kinerja dari badan tersebut masih belum maksimal. Secara kelembagaan badan itu juga terbilang baru.
Di sisi lain, banyak isu yang perlu dituntaskan. Mulai dari masalah sungai, sampah, hingga persoalan alih fungsi lahan seperti di KBU.
“Kalau ditanya kinerja, menurut kami masih belum maksimal dalam merespon berbagai masalah tersebut,” jelasnya kepada Jabar Ekspres.
BACA JUGA: Balada Pembotakan Wilayah Cimenyan Bandung
Pria yang akrab dipanggil Iwang itu melanjutkan, pihaknya berharap selain mempercepat kinerja, BP Cekungan Bandung juga bisa inovatif dalam menanggulangi berbagai persoalan. Termasuk dalam melibatkan masyarakat dalam berbagai kegiatan.
“Harapan kami, masyarakat juga dilibatkan dari perencanaan hingga kegiatan. Misal soal penanganan daerah aliran sungai,” paparnya.
BP Cekungan Bandung itu dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 86 Tahun 2020. Gubernur Jabar juga telah melantik Kepala BP Cekungan Bandung pada Kamis, 27 April 2023 lalu. Kepalanya adalah Tatang Rustandar Wiraatmadja.
BACA JUGA: WOW! Sekitar 25 Hektar Lahan di KBU Telah Beralih Fungsi
Berdasarkan Pergub itu juga, BP Cekungan Bandung memiliki tugas untuk membuat perencanaan, pengelolaan, pengembangan, pembangunan, layanan publik lintas wilayah dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan.
Kawasan yang masuk Cekungan Bandung mencakup 85 kecamatan. Terdiri dari 16 kecamatan wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), 31 Kecamatan wilayah Kabupaten Bandung. Lalu, 30 kecamatan wilayah Kota Bandung, 3 kecamatan wilayah Kota Cimahi dan 5 kecamatan wilayah Kabupaten Sumedang.
Secara struktur organisasi, BP Cekungan Bandung terdiri dari Tim Koordinasi, Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan pengarah yang dimaksud terdiri dari Gubernur Jabar, Bupati Bandung Barat, Bupati Bandung, Bupati Sumedang, Wali Kota Bandung dan Wali Kota Cimahi. (son)
BACA JUGA: Kebijakan Tata Ruang Ramah Lingkungan Buruk, Pulau Jawa Terancam Bencana