JABAR EKSPRES – Polsek Cileungsi menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (26/2).
Polisi mengamankan 3 orang pelaku diantaranya BG (50) yang berperan sebagai pemilik bisnis ilegal dan pemilik rumah tempat beroperasi.
Kemudian, EM (47) dan AM (30) yang merupakan karyawan memiliki peran sebagai pengoplos.
BACA JUGA: Spoiler One Piece 1109: Vegapunk Bongkar Kebobrokan Pemerintah Dunia!
Kapolsek Cileungsi Kompol Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, modus operandi yang dilakukan yaitu dengan memindahkan gas yang berada di tabung LPG 3 kilo dipisahkan ke tabung gas non subsidi.
“Jadi gas ini mereka pindahkan ke tabung gas yang non subsidi atau yang dijual dengan harga industri dan itupun diisi oleh mereka dengan diisi oleh mereka menggunakan gas subsidi tidak dengan penuh,” katanya kepada media, Selasa (27/2).
Dari bisnis ilegal itu para pelaku mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
BACA JUGA: Terlibat Perang Saudara, Gelandang PSIS Gian Zola Siap Permalukan Beckham Putra dan Persib
“Modus ini sudah mereka lakukan selama kurang lebih 3 tahun, dalam satu hari mereka mampu meraup keuntungan kurang lebih 4 juta dan kerugian negara pun ditaksir mencapai 4,5 miliar,” katanya.
Polisi juga mengamankan dan menyita ratusan tabung gas elpiji yang telah dioplos serta alat-alat yang digunakan untuk mengoplos gas tersebut.
Barang bukti yang diamankan itu sebanyak 300 tabung gas dari berbagai ukuran, mulai dari gas subsidi 3 KG, Non subsidi 12 Kg dan Gas ukuran 50 KG.
BACA JUGA: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Hari ini, Siap Menghadapi Kenyataan
Lebih lanjut, kata Kompol Yohanes menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan sejumlah pihak termasuk agen penyalur gas subsidi kepada pelaku.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 40 UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 60 miliar rupiah,” pungkasnya.(SFR)