Keputusan ini diambil oleh hakim tunggal Estiono dalam sebuah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menegaskan bahwa Eddy Hiariej, bersama dengan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, tidak sah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan administrasi di Kemenkumham.
Sementara itu, Helmut Hermawan, yang merupakan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, telah ditahan oleh KPK terkait kasus ini.
Baca juga: 2 Pegawai KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK