KPK Tegaskan Kasus Helmut Hermawan Tetap Berlanjut Pasca-Praperadilan

KPK Tegaskan Kasus Helmut Hermawan Tetap Berlanjut Pasca-Praperadilan
KPK Tegaskan Kasus Helmut Hermawan Tetap Berlanjut Pasca-Praperadilan. (Antara)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan suap yang melibatkan Helmut Hermawan terhadap Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, tetap berlanjut meskipun Helmut berhasil memenangkan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa (27/2).

Ali Fikri menyampaikan keyakinannya bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Helmut telah sesuai dengan semua ketentuan hukum yang berlaku khususnya untuk KPK.

Baca Juga:Mengapa Orang Percaya Teori Konspirasi? Ini Penjelasan IlmiahnyaPhubbing: Saat Ponsel Lebih Menarik daripada Orang di Sekitarmu

“Kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” ujarnya.

Hakim Tumpanuli Marbun menegaskan bahwa sesuai dengan hukum yang berlaku, penetapan tersangka tanpa didukung oleh dua alat bukti yang sah dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Keputusan tersebut mengambil pendapat para ahli hukum pidana yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup. Berdasarkan hal ini, Hakim Marbun berpendapat bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka tidak sah.

“Perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan pemberi dan penerima, maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya,” ucapnya.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memutuskan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama adalah tidak sah.

0 Komentar