Diiming-imingi Gaji Fantastis, Warga Kabupaten Bandung Barat Terjerat Dugaan TPPO di Sikka NTT

Diiming-imingi Gaji Fantastis, Warga Kabupaten Bandung Barat Terjerat Dugaan TPPO di Sikka NTT
Ilustrasi: korban human trafficking. Dok pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dijanjikan gaji fantastis hingga Rp10 juta per bulan menjadi pintu masuk dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban diduga direkrut untuk bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Maumere dengan iming-iming penghasilan tinggi serta kasbon dalam jumlah besar. Namun, setelah tiba di lokasi kerja, korban justru dibebani berbagai potongan dan denda yang membuatnya terlilit utang.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Oktober 2023. Saat itu, korban dihubungi terduga pelaku dan ditawari pekerjaan di Eltras Double Five Bar & Karaoke yang disebut baru beroperasi di Kabupaten Sikka.

Baca Juga:Korban TPPO di NTT Dipulangkan Rabu, Pemprov Jabar Janji Beri Pendampingan PsikologisDisnaker KBB Telusuri Dugaan Warga Bandung Barat Jadi Korban TPPO di Sikka NTT

“Korban dijanjikan penghasilan besar dan kasbon apabila bersedia bekerja. Karena tergiur untuk membantu kebutuhan keluarga, korban akhirnya menerima tawaran tersebut,” ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Untuk keberangkatan, korban diminta mengirim Rp2 juta sebagai biaya transportasi dari Bandung ke Maumere. Pada 2 Oktober 2023, korban tiba di Maumere dan langsung dijemput untuk dibawa ke lokasi tempat hiburan malam tersebut.

Setibanya di lokasi, korban diarahkan menandatangani surat perjanjian kerja dan surat izin orang tua. Karena sebelumnya dijanjikan kasbon besar, korban kembali meminjam uang sebesar Rp5 juta kepada pihak terlapor untuk kebutuhan keluarga.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban mulai bekerja pada 7 Oktober 2023 dengan kontrak lima bulan. Namun dalam praktiknya, setiap bulan dibuatkan surat perjanjian baru untuk perpanjangan. Selama bekerja, seluruh pendapatan korban dicatat dan dipotong setiap bulan,” jelasnya.

Dewi menambahkan, potongan tersebut meliputi sewa tempat Rp300.000, uang ulang tahun Rp170.000, dan biaya jalan-jalan Rp100.000. Selain itu, korban juga dikenakan sejumlah denda, seperti denda adu mulut Rp2.500.000, denda naik tangan Rp5.000.000, denda masuk kamar teman Rp100.000, hingga denda merokok di kamar Rp500.000.

“Seluruh potongan dan denda itu dimasukkan ke dalam kasbon sehingga utang korban terus bertambah,” kata Dewi.

0 Komentar