JABAR EKSPRES – Mengupas cara kerja aplikasi investasi bodong Sky, yang ternyata mirip dengan Media Simonida.
Saat ini semakin banyak aplikasi investasi bodong yang mulai terlihat cara kerjanya, dan hampir semua cara kerjanya sama.
Salah satu aplikasi penghasil uang yang diduga scam akan dibahas di sini yakni aplikasi Sky, yang diduga akan scam atau melakukan praktik penipuan skema ponzi.
Adanya indikasi scam pada aplikasi investasi ini, lantara menawarkan bonus yang menggiurkan dan tidak masuk akal.
Aplikasi Sky merupakan aplikasi penghasil uang dengan tawaran yang cukup menggiurkan bagi para membernya.
Lantaran, Anda hanya perlu mengerjakan tugas dengan cara like postingan di sosial media, kemudian Anda akan mendapatkan cuan.
Namun, terlebih dahulu Anda harus melakukan depo, yang kemudian Anda akan masuk di berbagai level, dan magang gratis.
BACA JUGA: Benarkah Aplikasi Penghasil Uang GSBA Scam? Diduga Kena Hacker
Semakin tinggi levelnya, semakin besar deponya, akan menghasilkan cuan yang lebih besar lagi.
Aplikasi Sky ini cara kerjanya mirip dengan media simonida yang terbukti melakukan praktik penipuan skema ponzi.
Melalui salah satu video TikTok Pakar Kartu Kredit Roy Shakti, menginformasikan bahwa aplikasi Sky memiliki gejala scam yang umurnya tidak akan lama.
“Ini adalah aplikasi kerja bodong yang endingnya akan scam,” kata Roy Shakti.
Melihat dari cara kerja aplikasi Sky, dengan penawaran yang cukup menggiurkan, Roy mengatakan bahwa ini sama seperti cara kerja media simonida, BBH, dan aplikasi bodong lainnya.
“Sky ini mirip dengan media simonida, BBH, semuanya sama saja,” ujar Roy.
Jadi, Anda jangan sampai tergiur pada aplikasi investasi bodong, seperti yang sudah dijelaskan tadi.
Penting bagi Anda untuk memahami cara kerja setiap aplikasi investasi, agar Anda tidak dirugikan.
BACA JUGA: Metode Pelatihan Program Kartu Prakerja Skema Normal 2024
Jangan sampai Anda membawa orang lain untuk ikut tergiur dan bergabung melalukan deposit pada aplikasi penghasil uang scam skema ponzi.
Tetap gunakan aplikasi yang aman, dan sudah jelas legalitasnya yang sudah terdaftar di Otortas Jasa keuangan atau OJK.