Bandung – DPRD Kota Bandung Pansus 9, kini sedang membahas dan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol).
Perda tentang minuman beralkohol atau minuman keras sudah ada yaitu Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol kini hanya ada beberapa item yang direvisi.
Anggota Pansus 9 Salmiah Rambe sangat setuju dan mendukung apalagi judulnya jelas dan tegas “Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol”.
Menurut Salmiah, untuk menyempurnakan Perda, pertama harus pelarangan dulu karena mayoritas penduduk Kota Bandung adalah muslim.
“Bagi umat muslim minol atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram.jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya “pelarangan “, ujar Salmiah.
Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS) mengusulkan, pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/ membeli/ menjual minol.
Salmiah berharap usulannya dikabulkan karena ketika sosialisasi juga warga minta minuman keras dilarang dijual dimana pun.
Menurut Salmiah, masyarskat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol. “Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan,” ujarnya.
Bahkan kata Samiah, banyak anak anak remaja yag tewas sia sia karena minum oplosan.
Salmiah sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya dan samgat setuju / mendorong larangan menjual minol
di pusat perbelanjaan toko.swalayan.
Salmiah mengatakan dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanski Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan;,penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif; dan
sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)