JABAR EKSPRES – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mencatat sebanyak empat orang anak dilaporkan meninggal dunia akibat terjangkit demam berdarah dengue (DBD) sepanjang awal tahun 2024 ini.
Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno menuturkan, terdapat 389 kasus DBD sepanjang Januari 2024 dan terus bertambah sepanjang Februari ini.
“Di bulan Februari tahun 2024 sebanyak 361 kasus, dengan jumlah kematian pada periode Januari sampai dengan Februari 2024 sebanyak 4 orang,” ungkapnya dikutip Kamis, 22 Februari 2024.
Pihaknya mencatat tren peningkatan kasus DBD di Kota Bogor terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2021 terdapat 526 kasus DBD dengan angka kematian 7 orang.
Sepanjang 2022 jumlahnya melonjak hingga tembus 1.531 kasus DBD dengan angka kematian 9 orang. Sementara di tahun 2023 terdapat 1.474 kasus dengan jumlah kematian sebanyak 9 orang.
“Angka penderita tertinggi terdapat pada tahun 2022 dan angka meninggal dunia tertinggi pada tahun 2022 dan 2023. Sedangkan jumlah kasus DBD tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan jumlah kasus DBD tahun 2022,” tutur Retno sapaan Kepala Dinkes Kota Bogor.
Dalam upaya pengendalian penyakit DBD, kata Retno, Dinkes Kota Bogor telah menerbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD pada musim penghujan pada tanggal 20 Januari 2024.
Selanjutnya, sambung dia, pihaknya juga melakukan upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pengendalian vektor nyamuk Aedes Aegypti sesuai Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) dengan melaksanakan kegiatan Pemberantasan Nyamuk (PSN) secara mandiri satu minggu sekali.
“Untuk pengendalian vektor nyamuk Aedes Aegypti dilakukan secara kimiawi dengan melakukan kegiatan Fogging Focus atas indikasi, secara biologis dengan Biolarvasida (Bakteri Pemakan Jentik) dan secara fisika dengan PSN Aedes Aegypti,” jelas dia.
BACA JUGA: Pemilu 2024 Berlangsung dengan Damai, Gus Baha Apresiasi Kinerja Polri
Retno menambahkan, Dinkes juga meningkatkan kecepatan diagnosis DBD dengan menggunakan NS-1 yang didistribusikan ke puskesmas.
“Penatalaksanaan penderita secara adekuat di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mencegah kematian, penguatan sistem surveilans untuk deteksi dini, pencegahan dan pengendalian kasus serta KLB DBD, menggerakkan penerapan PSN pada 7 (tujuh) tatanan, meliputi tatanan pemukiman, tempat kerja, tempat pengelolaan makanan, sarana kesehatan, institusi pendidikan, tempat