Imbau Badan Usaha untuk Patuh, BPJS Kesehatan Berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Jabarekspres.com  – BPJS Kesehatan Cabang Bandung menindaklanjuti kerja sama permohonan pendampingan dan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait pendaftaran tenaga kerja, pelaporan upah, dan penyelesaian tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) badan usaha. Hal ini disampaikan dalam kick off pendampingan dan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan yang dilaksanakan pada Rabu (21/02).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E. L. Borotoding menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman yang telah dibentuk antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Salah satunya yakni dengan memberikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap badan usaha yang terindikasi tidak patuh dalam hal pendaftaran, pelaporan data pekerja dan upah, serta pembayaran tunggakan iuran JKN.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ajak Petugas Pemilu dan Pilkada 2024 Manfaatkan Skrining Kesehatan

“Untuk badan usaha yang belum menyelesaikan pendaftaran bagi pekerja dan anggota keluarganya, serta belum melakukan pelaporan upah secara benar, nantinya akan dilakukan penerbitan surat pemanggilan untuk diberikan sosialisasi kepatuhan. Selanjutnya, akan ada penandatanganan komitmen kepatuhan dari badan usaha agar segera mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam Program JKN,” jelas Greisthy.

Menurutnya, terdapat 41 badan usaha yang akan diberikan sosialisasi kepatuhan Program JKN melalui pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan indikasi pekerja yang belum terdaftar sebanyak 6.422 orang.

“Harapannya, melalui pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, untuk badan usaha tersebut dapat segera mendaftarkan pekerjanya kedalam segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan melakukan update upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Greisthy juga menyampaikan, terhadap 41 badan usaha tersebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya sebelumnya. Misalnya telah dilakukan pemeriksaan lapangan, pemeriksaan kantor dan pemeriksaan online. Selain itu juga telah dilakukan advokasi kepada pihak badan usaha untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Akan tetapi, apabila belum ada progress maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih intens melalui pemanggilan sosialisasi kepatuhan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Untuk badan usaha yang belum menyelesaikan tunggakan iuran JKN, tentu treatment-nya berbeda. Kami telah menyampaikan permohonan bantuan hukum melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung agar badan usaha tersebut segera menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan