JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menanggapi tentang adanya surat suara yang ditempel dengan kertas bergambarkan palu arit di salah satu tempat pemungutan suara (tps).
“Kami fokusnya kan lebih kepada pemungutan suara, penghitungan surat suara, kemudian surat suara sah atau tidak sah,” ujar Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Kamis.
Nanda mengungkapkan bahwa masyarakat yang datang untuk melakukan pemilihan di TPS tidak dapat digeledah atau sebagainya.
Sebab menurutnya ada kerahasiaan yang tak boleh diintervensi dalam proses memilih di bilik suara.
Dia pun menyanggah apabila dituduh kecolongan atas peristiwa tersebut, lantaran KPU hanya berfokus kepada pelayanan pemilih yang mau memilih serta yang berkorelasi dengan penyelenggaraan.
“Makanya, saya fokusnya adalah bahwa yang penting kami menyatakan surat suara itu sah atau tidak sah. Karena ada lebih dari satu coblosan. Dari informasi yang kami terima kan surat suaranya distaples (gambar palu arit),” ucapnya.
Baca juga: Ada 168 Kejadian Khusus Saat Pemungutan Suara, Apa Kata Bawaslu Kabupaten Bandung?
Menurutnya surat tak jadi sah apabila ada lebih dari satu coblosan atau lubang dari bekas staples, baik di luar atau di dalam kolom.
Nanda menilai secara kontekstual perbuatannya serupa, contoh apabila ada surat suara yang ditempel dengan gambar atau mencorat-coret maka menjadi tak sah.
“Kami fokusnya bukan di kontennya tapi konteksnya. Bagaimana kemudian ada tambahan barang, yang kemudian merusak atau menambah jumlah coblosan yang ada di kertas suara tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya kertas bergambar palu arit ditemukan ketika penghitungan suara di TPS 3 Kelurahan Pandansari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/2).
Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Pandansari Dedi Taruna mengungkapkan jika kertas dengan gambar palu arit ditempel dengan menggunakan staples di surat suara Pemilu Presiden RI.
“Diduga disengaja karena ditempel dengan staples,” ujarnya,
Kendati begitu, Dedi tak dapat menuduh warganya yang melakukan aksi tak pantas tersebut, lantaran ada 237 orang yang memakai hal pilihnya di tps tersebut.
Akan tetapi Dedi mengungkapkan bahwa temuannya telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut.