4 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejati dalam Kasus Kredit BPR Intan Jabar

JABAR EKSPRES – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 sampai 2021.

Empat tersangka itu di antaranya berinisial TG sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi. Kemudian, YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong.

Selanjutnya, HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi. Terakhir, HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021.

“Kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di perusahaan ini pada Kabupaten Garut tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 mencapai sekitar Rp10 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam siaran pers yang diterima Jabar Ekspres, Jumat 16 Februari 2024.

BACA JUGA: Pemilu 2024: Gerindra Pimpin Jumlah di DPRD Jabar, PKS dan Golkar Terus Pepet

Ia mengatakan bahwa para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024,” ucap Nur Sricahyawijaya.

Penetapan empat orang sebagai tersangka itu, kata dia, dilakukan pada Kamis 15 Februari 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (CEP)

BACA JUGA: Pemilu 2024: 8 Partai Pastikan Masuk Parlemen, Partai Debutan Masih Kejar Asa

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan