JABAR EKSPRES – Lolly Suhenty, seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) London.
“Aku malah baru tahu. Aku belum tau. Jadi dicek dulu, ya, karena aku baru dapat info dari teman-teman. Nanti dicek,” ujar anggota Bawaslu Lolly di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (13/2).
Sebelumnya, video yang menampilkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 di Kota London, yaitu The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, London, SE11 5SS, telah beredar luas.
Dalam video tersebut, para pemilih menyatakan bahwa mereka telah tiba sebelum pukul 18.00 waktu setempat, namun PPLN tidak mengizinkan mereka masuk ke TPS.
Di sisi lain, PPLN London menanggapi video yang viral dengan narasi yang menyebutkan bahwa sejumlah WNI di Britania Raya dan Irlandia tidak dapat menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Ketua PPLN London, Denny Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 justru melebihi waktu yang telah ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yaitu dari pukul 08.00 hingga 18.00 atau dalam rentang waktu 10 jam.
Baca juga: Hasil Pilpres 2024 Diprediksi Kuat Akan Terjadi Dua Putaran
“Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024,” ungkap Denny dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, pada hari Selasa (13/2).
Denny menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pemungutan suara dilakukan untuk mengakomodasi calon pemilih yang telah berada di dalam gedung yang digunakan sebagai TPS.
Dia menambahkan bahwa ketentuan mengenai aturan kesehatan dan keamanan yang berlaku di Britania Raya, termasuk sistem buka-tutup gerbang dan pintu masuk yang disesuaikan dengan kapasitas gedung, tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih.
Oleh karena itu, Denny menyatakan bahwa sejumlah WNI tidak diizinkan menggunakan hak pilih mereka karena masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dalam negeri.