JABAR EKSPRES – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 menjadi hal yang wajib bagi setiap warga untuk menggunakan hak pilihannya, termasuk para narapidana yang sedang menjalani masa hukuman.
Sepertinya hal nya yang terdapat di rumah tahanan (tahanan) Mapolres Sukabumi Kota, pihak kepolisian serta dengan Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Sukabumi memfasilitasi puluhan narapidana untuk menggunakan hak pilihannya.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya warga negara turut mensukseskan hajat demokrasi lima tahunan di Indonesia.
Dari informasi yang dihimpun, ada sekitar 47 warga rutan yang difasilitasi untuk menggunakan hak pilihannya pada Rabu (14/2/2024) .
BACA JUGA: UNIK! TPS 05 di Banjaran Gunakan Konsep Hantu, Naikkan Minat Warga untuk Memilih
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan bahwa ke 47 warga rutan tersebut merupakan warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), agar bisa menggunakan hak pilihannya.
“Ke-47 warga rutan tersebut dapat berpartisipasi menyalurkan suaranya pada pemilu 2024 ini di dalam rumah tahanan Mapolres,” kata Astuti kepada awak media Rabu (14/2).
Ia melanjutkan, dengan upaya asa mencoblos di jeruji besi tersebut adalah upaya yang setara bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
“Tentunya ini merupakan salah satu pelayanan Kepolisian terhadap warga rutan yang memiliki hak yang sama dengan yang lainnya sehingga bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 ini,” paparnya.
Diketahui pada Rabu 14 Februari seluruh masyarakat Indonesia melakukan pemilu serentak, dalam momentum tersebut selain memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, masyarakat juga diperkenankan untuk memilih para calon anggota dewasa baik dari tingkat Nasional hingga tingkat Kota/Kabupaten. (Mg9)
BACA JUGA: Jaga Kondusifitas Pencoblosan Pemilu 2024, Kapolresta Bandung Kontrol TPS