KPU: Tidak Terdaftar di DPT Tetap Masih Bisa Nyoblos, Begini Syaratnya

KPU: Tidak Terdaftar di DPT Tetap Masih Bisa Nyoblos, Begini Syaratnya
Meskipun kamu tidak termasuk dalam daftar pemilih resmi atau DPT, kamu tetap bisa memberikan suara kamu. (Foto: Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

Ingat, demokrasi tumbuh subur ketika warga negara secara aktif berpartisipasi dalam proses pemilu.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berkontribusi pada masa depan negara kita.

0 Komentar